Dalam mengkaji sebuah doktrin teologis, tolak ukur kebenarannya tidak hanya bergantung pada berbagai teks klaim, tetapi juga pada bagaimana klaim tersebut sejalan dengan realitas sejarah dan logika. Salah satu fondasi utama teologi Syiah adalah konsep Ismah atau kemaksuman para Imam dan klaim bahwa mereka memiliki akses terhadap hal ghaib.
Tulisan ini akan menguji doktrin tersebut dengan menghadapkannya langsung pada ayat Al Quran dan berbagai tindakan historis dari Imam Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu serta Imam Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhu, menggunakan standar literatur teologi mereka sendiri.
Landasan Doktrin Syiah Berdasarkan Kitab Induk
Untuk menguji doktrin ini, kita merujuk pada literatur otoritatif Syiah Imamiyah yakni kitab Awail al Maqalat fi al Madzahib wa al Mukhtarat karya ulama besar mereka Al Mufid yang wafat pada tahun 413 Hijriah. Terdapat tiga doktrin krusial yang saling berkaitan dalam kitab ini.
1. Doktrin Kemaksuman Mutlak
Hal ini tercatat pada Halaman 65 Qaul ke 37. Al Mufid menuliskan:

إن الائمة القائمين مقام الانبياء (ص) في تنفيذ الاحكام واقامة الحدود وحفظ الشرائع وتأديب الانام معصومون كعصمة الانبياء، وإنهم لا يجوز منهم صغيرة الا ما قدمت ذكر جوازه على الانبياء، وانه لا يجوز منهم سهو في شئ في الدين ولا ينسون شيئا من الاحكام
Al Mufid menyatakan bahwa sesungguhnya para imam yang menduduki posisi para nabi dalam pelaksanaan hukum, penegakan hudud, pemeliharaan syariat, dan pendisiplinan umat manusia adalah maksum seperti kemaksuman para nabi. Mereka tidak boleh melakukan dosa kecil, tidak boleh lupa dalam urusan agama, dan tidak melupakan satu pun hukum syariat.
2. Klaim Mengetahui Isi Hati dan Masa Depan
Hal ini tercantum pada Halaman 67 Qaul ke 41. Beliau menuliskan:

إن الائمة من آل محمد (ص) قد كانوا يعرفون ضمائر بعض العباد ويعرفون ما يكون قبل كونه
Al Mufid menegaskan bahwa sesungguhnya para Imam dari keluarga Muhammad terkadang mengetahui isi hati sebagian hamba dan mengetahui berbagai hal sebelum terjadi.
3. Vonis Sesat dan Ahli Neraka bagi Tiga Khalifah Pertama
Hal ini tertulis jelas pada Halaman 41 hingga 42 Qaul ke 4. Al Mufid menuliskan:

واتفقت الامامية وكثير من الزيدية على أن المتقدمين على أمير المؤمنين عليه السلام ضلال فاسقون، وأنهم بتأخيرهم أمير المؤمنين عليه السلام عن مقام رسول الله صلوات الله عليه وآله عصاة ظالمون، وفي النار بظلمهم مخلدون
Al Mufid dengan tegas mengafirkan dan menyesatkan para Sahabat yang menjadi Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, yakni Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhum. Beliau menyatakan bahwa Syiah Imamiyah sepakat bahwa mereka yang mendahului Amirul Mukminin adalah kaum yang sesat lagi fasik, dan dengan tindakan mereka mengambil alih kedudukan penerus Rasulullah, mereka adalah para pelaku maksiat yang zalim, dan di dalam neraka karena kezaliman mereka, mereka kekal.
Fakta Sejarah Tindakan Ahlul Bait
Di sisi lain, sejarah mencatat dengan jelas berbagai langkah politik dan sosial yang diambil oleh Imam Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan Imam Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhu.
Sebagai bukti nyata, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu memberikan baiat dan bekerja sama dengan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu, dan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu sebagai pemimpin umat. Beliau bahkan menikahkan putri kandungnya, Ummu Kultsum, dengan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu.
Di masa selanjutnya, Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhu secara sadar dan damai menyerahkan kekuasaan kekhalifahan serta memberikan baiatnya kepada Muawiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu ‘anhuma.
Uji Logika dan Dilema Teologis
Dilema Pertama
Dilema pertama berkaitan dengan nas Al Quran mengenai larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Allah ﷻ di dalam Al Quran secara tegas mengharamkan kaum beriman untuk memberikan loyalitas dan menjadikan kaum kafir sebagai pemimpin.
Allah ﷻ berfirman dalam Surat An Nisa ayat 144:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Wahai orang orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang orang kafir menjadi wali atau pemimpin dengan meninggalkan orang orang mukmin.”
Menurut doktrin Syiah, Abu Bakar, Umar, dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum disepakati sebagai kaum sesat, fasik, pelaku maksiat yang zalim, dan kekal di neraka.
Jika tuduhan Al Mufid ini benar, maka Imam Ali Radhiyallahu ‘anhu telah melakukan pelanggaran langsung terhadap ayat Al Quran karena berbaiat dan menjadikan calon penghuni neraka sebagai pemimpinnya. Namun menurut Al Mufid sendiri, Imam Ali Radhiyallahu ‘anhu itu maksum, yakni mustahil berdosa dan mustahil melanggar agama.
Maka lahirlah dilema mutlak yang menghancurkan teologi Syiah dari dalam. Jika Abu Bakar, Umar, dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum memang sesat dan ahli neraka, maka Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu telah berdosa karena melanggar larangan Al Quran sehingga gugur kemaksumannya.
Sebaliknya, jika Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu memang maksum dan tidak mungkin melanggar Al Quran, maka baiatnya adalah bukti tak terbantahkan bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum bukan orang fasik dan bukan penghuni neraka. Baiat seorang Imam yang maksum menjadi legitimasi bahwa kepemimpinan ketiga Khalifah tersebut sah dan diridhai Allah ﷻ.
Dilema Kedua
Dilema kedua menyoroti pernikahan Ummu Kultsum dan klaim ilmu mengetahui isi hati. Berdasarkan teologi Syiah, Imam Ali Radhiyallahu ‘anhu diklaim mengetahui isi hati manusia dan masa depan sebelum terjadi.
Pertanyaannya, jika Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mengetahui dengan pasti bahwa Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu adalah orang fasik yang kekal di neraka, mengapa beliau dengan suka rela menikahkan putri kesayangannya kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu?
Sangat tidak logis jika seorang ayah yang maksum dan mengetahui hakikat seseorang justru menyerahkan darah dagingnya sendiri kepada penghuni neraka. Fakta sejarah pernikahan ini justru menunjukkan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu memandang Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu sebagai seorang mukmin yang mulia dan layak menjadi menantunya.
Dilema Ketiga
Dilema ketiga berkaitan dengan perdamaian Imam Hasan Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah bin Abu Sufyan Radhiyallahu ‘anhu demi menjaga persatuan kaum muslimin.
Berdasarkan doktrin Syiah, Hasan Radhiyallahu ‘anhu adalah Imam yang maksum dan mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan. Jika demikian, maka keputusan beliau menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu merupakan keputusan yang benar.
Apabila keputusan Imam Hasan Radhiyallahu ‘anhu benar secara mutlak, maka narasi Syiah yang terus melaknat Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu serta menganggap pemerintahannya tidak sah menjadi gugur, karena Imam maksum mereka sendirilah yang menyerahkan kepemimpinan tersebut demi kemaslahatan umat.
Kesimpulan Akhir
Sejarah tindakan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan Hasan bin Ali Radhiyallahu ‘anhu justru menunjukkan hubungan yang harmonis, penuh kebijaksanaan politik, dan persaudaraan di antara para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan Ahlul Bait.
Berbagai klaim Al Mufid bahwa para Imam itu maksum, mengetahui isi hati, sekaligus memvonis sesat Khulafaur Rasyidin Radhiyallahu ‘anhum, pada akhirnya menjadi paradoks dan senjata makan tuan bagi teologi Syiah itu sendiri.
Sebab, jika para Imam memang maksum dan mustahil melanggar Al Quran, maka seluruh tindakan historis mereka mulai dari berbaiat kepada para Khulafaur Rasyidin hingga menikahkan putrinya dengan Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu justru menjadi validasi bahwa para Sahabat tersebut adalah kaum mukmin yang mulia, diridhai Allah ﷻ, dan dicintai oleh Ahlul Bait.
——–
Berikut adalah rangkuman keterangan detail mengenai naskah kitab tersebut:
-
Judul Kitab: Awa’il al-Maqalat fi al-Madzahib wa al-Mukhtarat
-
Penulis: Al-Mufid (Muhammad bin Muhammad bin an-Nu’man Ibnu al-Mu’allim Abu Abdillah al-Ukbari al-Baghdadi, wafat 413 H)
-
Pentahkik: Ibrahim al-Anshari al-Zanjani al-Khuini
-
Penerbit: Dar al-Mufid (Beirut, Lebanon)
-
Edisi & Tahun Terbit: Cetakan Kedua, 1414 H / 1993 M
-
Keterangan Tambahan: Cetakan ini diterbitkan atas persetujuan panitia khusus Konferensi Milenium Al-Mufid yang diselenggarakan di kota Qom, Iran, pada tahun 1413 H.